Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul Bantu Penyusunan Proposal Permohonan BKK Dana Keistimewaan Penanganan Dampak COVID-19

Wonosari (4/8) – Kondisi masyarakat pada saat ini sedang mengalami dampak terjadinya pandemi, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menciptakan rasa aman dan tentram dalam mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, Pemerintah Kalurahan memperoleh penugasan pelaksanaan urusan keistimewaan. Berkenaan dengan hal tersebut, maka penanganan dampak COVI-19 di tingkat kalurahan yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan adalah upaya dan kebijakan pemerintah menangani pandemi COVID-19.

Dalam rangka percepatan pencairan BKK Dana Keistimewaan ini, Badan Kesbangpol diberikan amanat untuk melakukan pendampingan dalam penyusunan proposal permohonan BKK Dana Keistimewaan Penanganan dampak pandemi COVID-19 untuk 144 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Pelayanan untuk penyusunan proposal ini telah dilaksanakan sejak awal bulan Agustus 2021 dengan harapan agar semua kalurahan dapat memperoleh anggaran untuk penanganan dampak pandemi. Pagu anggaran untuk kalurahan sebesar 50 juta bagi yang belum memiliki kelompok Jaga Warga/sudah memiliki kelompok Jaga Warga namun belum di seluruh padukuhan dan 75 juta untuk kalurahan yang sudah memiliki kelompok Jaga Warga di seluruh padukuhan.

Selain itu terdapat tambahan 5 juta bagi kalurahan apabila terdapat 1 Rukun Tetangga (RT) yang melakukan isolasi dan berada di zona merah.

Previous Semarak HUT RI Ke-76

Leave Your Comment